BKPP Labuhanbatu
  • supervisor_accounty Tentang Kami
    • dns Visi dan Misi
    • schema Struktur Organisasi
    • list Sekretariat
    • perm_identity Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan & Pensiun
    • transfer_within_a_station Bidang Mutasi
    • school Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  • work Layanan Kepegawaian
    • holiday_village Pensiun
    • trending_up Kenaikan Pangkat
  • event_note Pengumuman
  • sms_failed Lapor!
  • person_search CPNS/PPPK 2021

INFORMASI PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kategori: Informasi  |   26 June 2022  |   98 |   bkpp_irham

INFORMASI PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DASAR HUKUM

UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969
UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 JO PP NOMOR 17 TAHUN 2020
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
 
PENGERTIAN PENSIUN

pensiun merupakan Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah
(UU 11/1969)

SYARAT PNS YANG BERHAK ATAS JAMINAN PENSIUN

1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun
3.PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun
5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja
6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun

JENIS - JENIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
    PNS dapat mengajukan pensiun atas permintaan sendiri apabila telah berumur 50 Tahun dengan masa kerja minimal 20 Tahun (UU 11/1969) . Jaminan pension yang diberikan minimal 40 % dan maksimal 75% dari gaji pokok terakhir dengan perhitungan sebagai berikut (2,5% X masa kerja dalam tahun X gaji pokok terakhir) + tunjangan.


2.PENSIUN MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN


a. Mencapai Batas Usia Pensiun :

-58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
-60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
-65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama

b. Diberhentikan dengan hormat karena kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi apabila telah berusia 50 tahun dan minimal masa kerja 10 Tahun

c. Diberhentikan dengan hormat karena keuzuran jasmani/rohani karena menjalankan tugas kewajiban jabatan menerima 75% dari gaji pokok + tunjangan

3. PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL

a. Janda/Duda pasangan sah PNS yang meninggal dunia tidak dalam dan karena menjalankan tugas berhak mendapatkan jaminan pensiun sebesar 36% X gaji pokok terakhir + tunjangan.

b. Janda/Duda pasangan sah PNS yang tewas dalam atau karena menjalankan tugas berhak mendapatkan jaminan pensiun sebesar 72% X gaji pokok terakhir + tunjangan.


4. PENSIUN ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Apabila PNS yang meninggal dunia tidak dalam dan karena menjalankan tugas sedangkan ia tidak memiliki lagi istri/suami maka anaknya berhak mendapatkan jaminan pensiun sebesar 36% X gaji pokok terakhir + tunjangan. Jika PNS tewas dalam atau karena melaksanakan tugas maka jaminan pensiun yang dibayarkan sebesar 72% X gaji pokok terakhir + tunjangan. Dengan syarat :
 
-Anak berusia kurang dari 25 Tahun
-Belum menikah
-Tidak mempunyai penghasilan sendiri
-Anak kandung dari pasangan sah


5. PENSIUN ORANG TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Apabila PNS yang tewas maupun meninggal dunia tidak memiliki isuami/istri/anak maka orang tua kandung diberikan hak atas jaminan pensiun sebesar 20% X gaji pokok terakhir. Jika orang tua telah bercerai maka pembayaran dibagi rata kepada keduanya
 

Kontak Kami

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

KABUPATEN LABUHANBATU

Jl. H. Idris HSB, No. 1, Ujung Bandar, Rantau Selatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, 21424


INSTANSI TERKAIT


Copyright © BKPP Kabupaten Labuhanbatu