Perpanjangan Periode Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Pemkab Labuhanbatu
Kategori: Informasi | 14 September 2021 | 718 | admin.nugo
Berdasarkan surat BKN nomor 9075/B-SI.01.01.01/SD/EIII/2021, bersama ini kami sampaikan bahwa periode waktu Pemutakhiran Data Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Seluruh ASN diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu yang telah diberikan untuk menyelesaikan proses Pemutakhiran Data Mandiri.