Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan dan Pensiun
Mutasi
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Frequently Asked Question (FAQ)
CPNS dan PPPK 2021
Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 23 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memberikan pelayanan administrasi, umum, keuangan serta penyusunan program dan perencanaan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi:
Melakukan koordinasi mengenai tugas-tugas setiap bidang
Melakukan pembinaan sekretariat, mengumpulkan dan menganalisa data yang berhubungan dengan tata usaha, merumuskan program, petunjuk teknis keuangan serta umum
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Menyusun program dan petunjuk administrasi keuangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi:
Menyusun rencana program kerja pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Menyelenggarakan urusan tata usaha termasuk penanganan arsip di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Menyiapkan pengelolaan administrasi kenaikan gaji/gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
Menyelenggarakan urusan rumah tangga
Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kantor
Mengurus penerimaan tamu dan keprotokolan
Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor
Mengurus rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventaris dan usul penghapusan barang perlengkapan
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam menghimpun, menyiapkan bahan, mengolah/menyusun rencana program kerja, menyiapkan dan menyusun bahan rencana anggaran belanja rutin, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta menyiapkan laporan kegiatan penyusunan program dan laporan keuangan.
Fungsi:
Menyusun, merumuskan rencana kegiatan dan rencana strategis di bidang kepegawaian
Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan
Mempelajari dan merumuskan komponen dan sarana kerja, biaya dan tenaga teknis
Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana anggaran dan biaya
Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
Mempersiapkan bahan untuk penyusunan rencana anggaran
Melaksanakan penyusunan rencana anggaran di bidang keuangan
Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukaan dan perhitungan anggaran
Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
Menyusun laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan
Tupoksi
SEKRETARIAT
Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memberikan pelayanan administrasi, umum, keuangan serta penyusunan program dan perencanaan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi:
Melakukan koordinasi mengenai tugas-tugas setiap bidang
Melakukan pembinaan sekretariat, mengumpulkan dan menganalisa data yang berhubungan dengan tata usaha, merumuskan program, petunjuk teknis keuangan serta umum
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Menyusun program dan petunjuk administrasi keuangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan
Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam bidang urusan surat menyurat, pelaksanaan kerasipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Fungsi:
Menyusun rencana program kerja pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Menyelenggarakan urusan tata usaha termasuk penanganan arsip di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Menyiapkan pengelolaan administrasi kenaikan gaji/gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
Menyelenggarakan urusan rumah tangga
Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kantor
Mengurus penerimaan tamu dan keprotokolan
Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor
Mengurus rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventaris dan usul penghapusan barang perlengkapan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam menghimpun, menyiapkan bahan, mengolah/menyusun rencana program kerja, menyiapkan dan menyusun bahan rencana anggaran belanja rutin, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta menyiapkan laporan kegiatan penyusunan program dan laporan keuangan.
Fungsi:
Menyusun, merumuskan rencana kegiatan dan rencana strategis di bidang kepegawaian
Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan
Mempelajari dan merumuskan komponen dan sarana kerja, biaya dan tenaga teknis
Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana anggaran dan biaya
Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
Mempersiapkan bahan untuk penyusunan rencana anggaran
Melaksanakan penyusunan rencana anggaran di bidang keuangan
Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukaan dan perhitungan anggaran
Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
Menyusun laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Tupoksi
BIDANG INFORMASI KEPEGAWIAN, PENGADAAN DAN PENSIUN
Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara, pembinaan, pensiun/pemberhentian Aparatur Sipil Negara, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan informasi kepegawaian.
Fungsi:
Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi dan penghargaan ASN,
Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan,
Mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian ASN,
Merencanakan pelaksanaan kegiatan penghargaan ASN,
Memverifikasi usulan pemberian penghargaan,
Mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan,
Memproses administrasi izin perkawinan dan/atau perceraian ASN,
Memverifikasi bahan-bahan kelengkapan administrasi persyaratan pensiunjanda/duda dan pemberhentian bagi ASN,
Mengurus cuti dan bebas tugas menjelang pensiun bagi ASN
Memproses administrasi hukuman disiplin ASN yang akan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
Melaksanakan pengelolaan data kepegawaian,
Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi, hukuman disiplin dan penghargaan,
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Tupoksi
BIDANG MUTASI
Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi kepegawaian dalam hal mutasi jabatan, kepangkatan dan penilaian kinerja.
Fungsi:
Merumuskan kebijakan mutasi, promosi dan penilaian kinerja,
Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi dan mengelola administrasi kepangkatan,
Mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi,
Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi,
Memgasilitasi lembaga profesi ASN,
Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja,
Mengoordinir kegiatan penilaian kinerja,
Mengoordinasikan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional dengan Perangkat Daerah terkait,
Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi dan hasil penilaian kinerja,
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Tupoksi
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu