Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No 23 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memberikan pelayanan administrasi, umum, keuangan serta penyusunan program dan perencanaan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi:
- Melakukan koordinasi mengenai tugas-tugas setiap bidang
- Melakukan pembinaan sekretariat, mengumpulkan dan menganalisa data yang berhubungan dengan tata usaha, merumuskan program, petunjuk teknis keuangan serta umum
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Menyusun program dan petunjuk administrasi keuangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi:
- Menyusun rencana program kerja pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
- Menyelenggarakan urusan tata usaha termasuk penanganan arsip di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Menyiapkan pengelolaan administrasi kenaikan gaji/gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
- Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga
- Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kantor
- Mengurus penerimaan tamu dan keprotokolan
- Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor
- Mengurus rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventaris dan usul penghapusan barang perlengkapan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan
Tugas:
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam menghimpun, menyiapkan bahan, mengolah/menyusun rencana program kerja, menyiapkan dan menyusun bahan rencana anggaran belanja rutin, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta menyiapkan laporan kegiatan penyusunan program dan laporan keuangan.
Fungsi:
- Menyusun, merumuskan rencana kegiatan dan rencana strategis di bidang kepegawaian
- Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan
- Mempelajari dan merumuskan komponen dan sarana kerja, biaya dan tenaga teknis
- Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana anggaran dan biaya
- Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
- Mempersiapkan bahan untuk penyusunan rencana anggaran
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran di bidang keuangan
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukaan dan perhitungan anggaran
- Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
- Menyusun laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan