Image Description
  • Tentang Kami
    Visi dan Misi Struktur Organisasi Rencana Strategis 2021-2026 Indikator Kerja Utama Perjanjian Kerja LKJIP 2024
  • Layanan Kepegawaian
    Kartu Virtual ASN Kartu Istri/Suami Kenaikan Gaji Berkala Pensiun Kenaikan Pangkat Pendidikan
  • Pengumuman & Informasi

Layanan Kepegawaian - Pensiun

Image Description
Image Description
Image Description
Sekretariat | Tupoksi
Sekretariat
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam bidang urusan surat menyurat, pelaksanaan kerasipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Fungsi:
  1. Menyusun rencana program kerja pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
  2. Menyelenggarakan urusan tata usaha termasuk penanganan arsip di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  3. Menyiapkan pengelolaan administrasi kenaikan gaji/gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
  4. Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga
  6. Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kantor
  7. Mengurus penerimaan tamu dan keprotokolan
  8. Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor
  9. Mengurus rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventaris dan usul penghapusan barang perlengkapan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam menghimpun, menyiapkan bahan, mengolah/menyusun rencana program kerja, menyiapkan dan menyusun bahan rencana anggaran belanja rutin, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta menyiapkan laporan kegiatan penyusunan program dan laporan keuangan.

Fungsi:
  1. Menyusun, merumuskan rencana kegiatan dan rencana strategis di bidang kepegawaian
  2. Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan
  3. Mempelajari dan merumuskan komponen dan sarana kerja, biaya dan tenaga teknis
  4. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  5. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana anggaran dan biaya
  6. Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
  7. Mempersiapkan bahan untuk penyusunan rencana anggaran
  8. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran di bidang keuangan
  9. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukaan dan perhitungan anggaran
  10. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
  11. Menyusun laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam bidang urusan surat menyurat, pelaksanaan kerasipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Fungsi:
  1. Menyusun rencana program kerja pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
  2. Menyelenggarakan urusan tata usaha termasuk penanganan arsip di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  3. Menyiapkan pengelolaan administrasi kenaikan gaji/gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
  4. Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga
  6. Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kantor
  7. Mengurus penerimaan tamu dan keprotokolan
  8. Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor
  9. Mengurus rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventaris dan usul penghapusan barang perlengkapan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya
Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan & Pensiun | Tupoksi
Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan & Pensiun
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara, pembinaan, pensiun/pemberhentian Aparatur Sipil Negara, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan informasi kepegawaian.

Fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi dan penghargaan ASN,
  2. Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan,
  3. Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK,
  4. Mengorganisasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN,
  5. Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian ASN,
  6. Memverifikasi database informasi kepegawaian ASN,
  7. Mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian ASN,
  8. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penghargaan ASN,
  9. Memverifikasi usulan pemberian penghargaan,
  10. Mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan,
  11. Memproses administrasi izin perkawinan dan/atau perceraian ASN,
  12. Memverifikasi bahan-bahan kelengkapan administrasi persyaratan pensiunjanda/duda dan pemberhentian bagi ASN,
  13. Mengurus cuti dan bebas tugas menjelang pensiun bagi ASN
  14. Memproses administrasi hukuman disiplin ASN yang akan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
  15. Melaksanakan pengelolaan data kepegawaian,
  16. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi, hukuman disiplin dan penghargaan,
  17. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan | Tupoksi
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun dan mengoordinasikan petunjuk pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara.

Fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi,
  2. Menyelenggarakan kebijakan pengembangan kompetensi,
  3. Mengoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan,
  4. Merencanakan kebutuhan diklat perjenjangan dan sertifikasi,
  5. Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional,
  6. Menyelenggarakan persiapan administrasi ASN yang akan mengikuti Pendidikan, Diklat dan Pelatihan Fungsional dan Struktural,
  7. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi,
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Mutasi | Tupoksi
Bidang Mutasi
Tugas:
  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi kepegawaian dalam hal mutasi jabatan, kepangkatan dan penilaian kinerja.

Fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan mutasi, promosi dan penilaian kinerja,
  2. Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi dan mengelola administrasi kepangkatan,
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi,
  4. Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi,
  5. Memgasilitasi lembaga profesi ASN,
  6. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja,
  7. Mengoordinir kegiatan penilaian kinerja,
  8. Mengoordinasikan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional dengan Perangkat Daerah terkait,
  9. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi dan hasil penilaian kinerja,
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Layanan Kepegawaian | Kenaikan Gaji Berkala
Syarat Administrasi
  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja Induk
  2. Fc Legalisir Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fc Legalisir Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  4. SKP 2 Tahun terakhir
Layanan Pensiun | Janda/Duda
Persyaratan Berkas Fisik Pensiun Janda/Duda
  • Permohonan Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) Diketahui Kepala OPD
  • Daftar Riwayat Pangkat (DRP) Diketahui OPD
  • Fotocopy Sah SK CPNS
  • Fotocopy Sah SK PNS & SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopy Sah Gaji Berkala Terakhir
  • Fotocopy Sah Konversi NIP
  • Fotocopy Sah KARPEG/KARIS/KARSU
  • Fotocopy Sah Penilaian Preastasi Kerja (SKP) 1 Tahun Terakhir
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat Yang Ditandatangani Kepala OPD
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang Ditandatangani Ketua OPD
  • Fotocopy Sah Surat Nikah / Akte Nikah
  • Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak ( Yang Masih Sekolah/Kuliah )
  • Asli dan Fotocopy Sah Daftar Tanggungan Keluarga (KP-4) Yang Diketahui Atasan Langsung
  • Fotocopy Sah Kartu Keluarga dan KTP
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Keterangan Kematian (dari Dukcapil)
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Keterangan Janda/Duda (Lurah Diketahui Camat)
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Keterangan Ahli Waris (Lurah Diketahui Camat)
  • Formulir Permintaan Pembayaran Dari PT.Taspen Bermaterai Rp. 10.000
  • Fotocopy Buku Tabungan (Ahli Waris)
  • Fotocopy NPWP (Ahli Waris)
  • Fotocopy Sah KTP (Ahli Waris)
  • Pas Photo Ukuran 3x4 Sebanyak 10 Lembar (Ahli Waris)

  • Seluruh dokumen dimasukkan kedalam map plastik folder warna Merah
Persyaratan Berkas yang Dipindai Pensiun Janda/Duda (pdf maks 2Mb)
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun
  • Surat Nikah Dan Akta Cerai/Surat Kematian Istri/Suami
  • Surat Pernyataan Disiplin dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana/Pernah Dipidana
  • Sasaran Kinerja Pegawai Satu Tahun Terakhir
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Surat Keterangan Kematian
  • Akta Kelahiran Anak
  • SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  • Kartu Keluarga
  • Kenaikan Gaji Berkala

Unit Layanan

  • Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan dan Pensiun
Layanan Pensiun | Batas Usia Pensiun
Persyaratan Berkas Fisik Pensiun Batas Usia Pensiun
  • Permohonan Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) Diketahui Kepala OPD
  • Daftar Riwayat Pangkat (DRP) Diketahui OPD
  • Fotocopy Sah SK CPNS
  • Fotocopy Sah SK PNS & SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopy Sah Gaji Berkala Terakhir
  • Fotocopy Sah Konversi NIP
  • Fotocopy Sah KARPEG/KARIS/KARSU
  • Fotocopy Sah Penilaian Preastasi Kerja (SKP) 1 Tahun Terakhir
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat Yang Ditandatangani Kepala OPD
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang Ditandatangani Ketua OPD
  • Fotocopy Sah Surat Nikah / Akte Nikah / Surat Kematian (Suami/Istri) / Akta Cerai
  • Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak (Yang Masih Sekolah/Kuliah)
  • Asli dan Fotocopy Sah Daftar Tanggungan Keluarga (KP-4) Yang Diketahui Atasan Langsung
  • Fotocopy Sah Kartu Keluarga dan KTP
  • Formulir Permintaan Pembayaran Dari PT.Taspen Bermaterai Rp. 10.000
  • Fotocopy Buku Tabungan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Sah KTP
  • Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 8 Lembar

  • Seluruh dokumen dimasukkan kedalam map plastik folder warna Biru
Persyaratan Berkas yang Dipindai Pensiun Batas Usia Pensiun (pdf maks 2Mb)
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun
  • Surat Nikah
  • Surat Pernyataan Disiplin dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana/Pernah Dipidana
  • Sasaran Kinerja Pegawai Satu Tahun Terakhir
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian Istri/Suami
  • Akta Kelahiran Anak
  • SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  • Kartu Keluarga
  • Kenaikan Gaji Berkala

Unit Layanan

  • Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan dan Pensiun
Layanan Pensiun | Atas Permintaan Sendiri
Persyaratan Berkas Fisik Pensiun Atas Permintaan Sendiri
  • Permohonan Diatas Kertas Bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) Diketahui Kepala OPD
  • Daftar Riwayat Pangkat (DRP) Diketahui OPD
  • Fotocopy Sah SK CPNS
  • Fotocopy Sah SK PNS & SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopy Sah Gaji Berkala Terakhir
  • Fotocopy Sah Konversi NIP
  • Fotocopy Sah KARPEG/KARIS/KARSU
  • Fotocopy Sah Penilaian Preastasi Kerja (SKP) 1 Tahun Terakhir
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat Yang Ditandatangani Kepala OPD
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang Ditandatangani Ketua OPD
  • Asli dan Fotocopy Sah Surat Rekomendasi Kepala OPD Tentang Persetujuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri
  • Asli dan Fotocopy Sah Rekomendasi Bupati Labuhanbatu Tentang Persetujuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri
  • Fotocopy Sah Surat Nikah / Akte Nikah
  • Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak ( Yang Ditanggung)
  • Asli dan Fotocopy Sah Daftar Tanggungan Keluarga (KP-4) Yang Diketahui Atasan Langsung
  • Fotocopy Sah Kartu Keluarga
  • Formulir Permintaan Pembayaran Dari PT.Taspen Bermaterai Rp. 10.000
  • Fotocopy Buku Tabungan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Sah KTP
  • Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 8 Lembar
  • Seluruh dokumen dimasukkan kedalam map plastik folder warna Kuning
Persyaratan Berkas yang Dipindai Pensiun Atas Permintaan Sendiri (pdf maks 2Mb)
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun
  • Surat Nikah Dan Akta Cerai/Surat Kematian Istri/Suami
  • Surat Pernyataan Disiplin dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana/Pernah Dipidana
  • Sasaran Kinerja Pegawai Satu Tahun Terakhir
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Surat Keterangan Kematian
  • Akta Kelahiran Anak
  • SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  • Kartu Keluarga
  • Kenaikan Gaji Berkala

Unit Layanan

  • Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan dan Pensiun
Layanan Kenaikan Pangkat | Reguler
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Reguler
  1. Fotocopy Sah SK CPNS
  2. Fotocopy Sah SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Ijazah
  5. Fotocopy Sah Transkrip Nilai
  6. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  7. Fotocopy Sah Tanda Lulus Ujian Dinas
  8. Surat Ketereangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan
  9. Fotocopy Sah SK Pindah
  10. Fotocopy Sah Nota Tugas/Dinas

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Kenaikan Pangkat | Fungsional
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Fungsional
  1. Fotocopy Sah SK CPNS
  2. Fotocopy Sah SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Ijazah
  5. Fotocopy Sah Transkrip Nilai
  6. Fotocopy Sah SK Jabatan
  7. Fotocopy Sah SK Pembebasan Sementara
  8. Fotocopy Sah SK Pengangkatan Kembali
  9. Fotocopy Sah PAK Kenaikan Pangkat Terakhir
  10. Asli PAK Baru
  11. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  12. Fotocopy Sah Sertifikat Pendidik (Bagi Guru)
  13. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan
  14. Fotocopy Sah SK Pembagian Tugas 1 Tahun Terakhir (Bagi Guru)
  15. Bukti Klarifikasi PAK
  16. Fotocopy Sah Sertifikat Telah Mengikuti Dan Lulus Diklat Pengangkatan Dan Lulus Uji Kompetensi Sesuai Dengan Permenpan Masing-Masing
  17. Fotocopy Sah Bukti Fisik Pengembangan Diri
  18. Fotocopy Sah SK Pindah

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Kenaikan Pangkat | Struktural
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Struktural
  1. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Sah Ijazah
  3. Fotocopy Sah SK Jabatan Lama (Eselon Sebelumnya)
  4. Fotocopy Sah SK Jabatan Baru (Eselonnya Naik/Promosi)
  5. Fotocopy Sah SK Pembebasan Sementara
  6. Datar Riwayat Pangkat/Jabatan
  7. Fotocopy Sah Tanda Lulus Ujian Dinas
  8. Fotocopy Sah Tanda Lulus Ujian Diklat PIM
  9. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  10. Fotocopy Sah Rekomendasi KASN (Bagi JPT Pratama)
  11. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Kenaikan Pangkat | Penyesuaian Ijazah
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  1. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Sah Ijazah Terakhir
  3. Lampiran Portal Dikti
  4. Fotocopy Sah Transkrip Nilai Terakhir
  5. Fotocopy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  6. Fotocopy Sah Surat Ijin Belajar
  7. Uraian Tugas Lama Dan Baru Dari Pimpinan Unit Kerja Paling Rendah Eselon II
  8. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  9. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan
  10. Anjab, ABK Dan Peta Jabatan
  11. Fotocopy Sah Nota Dinas/Tugas
  12. Fotocopy Sah SK Pindah

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Kenaikan Pangkat | Sedang Tugas Belajar
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
  1. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Sah Ijazah Terakhir
  3. Fotocopy Sah Transkrip Nilai
  4. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  5. Fotocopy Sah SK Pembebasan Sementara
  6. Fotocopy Sah SK Tugas Belajar
  7. Fotocopy Sah PAK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  9. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Kenaikan Pangkat | Selesai Melaksanakan Tugas Belajar
Persyaratan Berkas Fisik Kenaikan Pangkat Selesai Melaksanakan Tugas Belajar
  1. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Sah Ijazah Terakhir
  3. Lampiran Portal Dikti
  4. Fotocopy Sah Transkrip Nilai Terakhir
  5. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  6. Fotocopy Sah SK Pembebasan Sementara
  7. Fotocopy Sah SK Pengangkatan Kembali
  8. Fotocopy Sah SK Tugas Belajar
  9. Fotocopy Sah PAK Kenaikan Pangkat Terakhir
  10. Asli PAK Baru Dan Dupak
  11. Bukti Klarifikasi PAK
  12. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  13. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait format penamaan file yang discan dan format pemberkasan.

Layanan Pendidikan | Tugas Belajar
Persyaratan Berkas Fisik Usul Tugas Belajar
  1. Fotocopy Sah SK CPNS
  2. Fotocopy Sah SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Ijazah
  5. Fotocopy Sah Transkrip Nilai
  6. Fotocopy Sah SK Jabatan
  7. Fotocopy Sah SK Pembebasan Sementara
  8. Fotocopy Sah SK Pengangkatan Kembali
  9. Fotocopy Sah PAK Kenaikan Pangkat Terakhir
  10. Asli PAK Baru Dan DUPAK
  11. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  12. Fotocopy Sah Sertifikat Pendidik (Bagi Guru)
  13. Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang Apabila Terdapat Permasalahan
  14. Fotocopy Sah SK Pembagian Tugas 1 Tahun Terakhir (Bagi Guru)
  15. Bukti Klarifikasi PAK
  16. Fotocopy Sah Sertifikat Telah Mengikuti Dan Lulus Diklat Pengangkatan Dan Lulus Uji Kompetensi Sesuai Dengan Permenpan Masing-Masing
  17. Fotocopy Sah Bukti Fisik Pengembangan Diri
  18. Fotocopy Sah SK Pindah

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait dasar peraturan, contoh dan format dokumen.

Layanan Pendidikan | Tugas Belajar Biaya Mandiri
Persyaratan Berkas Fisik Usul Tugas Belajar Biaya Mandiri
  1. Fotocopy Sah SK CPNS
  2. Fotocopy Sah SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Jadwal Kuliah
  6. Surat Perjanjian Tugas Belajar
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Pendidikan
  8. Surat rekomendasi melanjutkan pendidikan dari Kepala OPD
  9. Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah
  10. Surat pernyataan tidak mengganggu jam kerja selama perkuliahan
  11. Surat Pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat dan tidak sedang menajalani cuti diluar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sebagai PNS
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir, tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir

Unduh informasi lengkap di bawah ini terkait dasar peraturan, contoh dan format dokumen.

© BKPP Kabupaten Labuhanbatu

    Ikuti Kami