-Sebagai pengganti kartu istri dan kartu suami ASN konvensional. Merupakan kartu identitas resmi sebagai istri atau suami ASN yang sah.
Login dapat dilakukan dengan cara mengakses MyASN melalui Portal ASN Digital (klik disini)
Masukkan NIP, Password dan OTP melalui authenticator untuk masuk ke Portal ASN Digital
Pilih Layanan Individu ASN setelah itu pilih MyASN
Setelah login berhasil dan berada di dasbor akun, Karis/Karsu Virtual dapat mulai dibuat dengan memilih Layanan ASN kemudian pilih Karis/Karsu Virtual.
Setelah berada di submenu Karis/Karsu Virtual, pilih Update Foto atau Ubah Foto
Setelah masuk ke submenu upload foto, klik Pilih Foto untuk memilih dan mengupload foto pasangan yang nantinya akan diterapkan sebagai foto pada Karis/Karsu Virtual
Ikuti panduan pemilihan foto yang tertera di samping halaman.
Klik Gunakan Foto Ini untuk menyelesaikan dan mengupload foto apabila foto sudah dipilih dan preview Karis/Karsu yang ditampilkan sudah sesuai.