Merujuk kepada surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022
Diharapkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu agar segera menyelesaikan proses Pemutakhiran Data Mandiri di aplikasi MySAPK. Karena sesuai dengan surat disebutkan bahwa "Apabila Instansi tidak menindaklanjuti atas anomali data kepegawaian dan menyelesaikan proses PDM sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka data kepegawaian pada instansi tersebut tidak akan dimigrasi ke SIASN, yang berakibat pada tidak mendapatkan layanan kepegawaian melalui SIASN."
Batas akhir periode sampai dengan 30 November 2022 , Mohon untuk menyebarkan pengumuman ini untuk kelancaran proses kepegawaian kedepannya.